Bengkalis, ( Detikperjuangan.com) — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat segera menuju lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan. Tim langsung melakukan upaya pemadaman guna mencegah meluasnya api.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H,” ujar Kasat Reskrim.
*Dijelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,* sehingga diduga telah menguasai atau mencaplok lahan milik negara tersebut secara ilegal.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebelum kejadian, sejumlah saksi melihat tersangka kerap berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai lebih kurang 35 hektare.
Dugaan titik awal api juga mengarah pada lahan yang dikuasai oleh tersangka. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo yang menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari area tersebut.
“Selain itu, setelah kejadian kebakaran, *tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu,* meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut,” tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan bekas-bekas pembakaran, termasuk indikasi sumber api yang diduga berasal dari lokasi tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang telah hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.(***)



Posting Komentar