Duri- ( detikperjuangan.com)- Pengurus DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Kamis (23/9/21) gelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait persoalan-persoalan dan sengketa buruh di Duri.
Dalam pertemuan itu hadir Bupati Bengkalis diwakili Asisten I Setda Bengkalis Andris Wasono AP MSi, Kadisnakertrans Hj Kholijah S.Pd.I , Sekretaris Ismetinol SP, Kabid HI Halazmi Julizar S.STP, M.Si dan Agen Simbolon Ketua DPP SBRI beserta jajarannya.
Rapat dan pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas surat pengaduan SBRI Nomor 68/DPP/SHRI/D/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, tentang sengketa ketenagakerjaan di Duri.
Sesuai dengan hasil keputusan rapat, Agen Simbolon mengatakan bahwa, pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkalis sesuai dengan kewenangannya akan berkoordinasi dengan Disnakertans Provinsi Riau terkait tindak lanjut nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau akan dimulai pada hari Rabu 29 September 2021
Kemudian terhadap masalah ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh SBRI diminta kepada pihak Disnaker untuk menyampaikan setiap progres penyelesaian permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, terkait juga masalah kewenangan dalam melakukan penindakan terkait pemberian sanksi administrasi terhadap perusahaan yang tidak taat aturan ketenagakerjaan akan segera dikoordinasikan Disnakertans Kabupaten Bengkalis ke Disnakertrans Provinsi Riau, dalam hal rekomendasi pemberian sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, Assisten I Setda Bengkalis, Andris Wasono menyampaikan, bahwa terkait penyampaian persoalan yang disebut SBRI ada 5 item.
"Mengenai ketetapan-ketetapan, kewenangan itu di pengawas Disnaker provinsi. Kita bergerak sebatas kewenangan kita, untuk mengingatkan kembali," katanya.
Kegiatan pertemuan itu berlangsung siang menjelang sore. Dalam hal ini Disnaker Bengkalis tentu akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut.( PAS/ dpc)