Loading...

Lewat Program Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Riau Terima PAD Hingga Rp 96,8 M

 




Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar pada 9 Agustus 2021 lalu disambut antusias oleh masyarakat Riau. 

Terbukti, ‎hingga 26 Oktober 2021 kemarin, Bapenda Riau mencatat total kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini sebanyak 87.830 unit kendaraan. Dengan rincian 64.034 unit kendaraan roda dua dan 23.796 unit kendaraan roda empat.

Sedangkan untuk denda pajak yang sudah dihapuskan sudah mencapai Rp 6,4 miliar untuk kendaraan roda dua dan Rp 26,2 miliar untuk kendaraan roda empat. 

Total sekitar Rp 32,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan ‎sejak program ini bergulir hingga 26 November 2021 kemarin. Angka ini pun dipastikan masih bergerak naik mengingat program ini masih berlangsung hingga 9 November mendatang.

Selain menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor hingga Rp 32,7 miliar, lewat program ‎pemutihan denda pajak ini Bapenda Riau juga berhasil menarik pemasukan asli daerah sebesar Rp 18,6 miliar dari pajak pokok kendaraan roda dua dan Rp 78,2 miliar dari pajak pokok kendaraan roda empat. 

"Total pajak pokok yang kita dapatkan sejak program ini kita jalankan sampai 26 Oktober kemarin sebesar Rp 96,8 miliar," kata ‎Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, Rabu (27/10/2021). 

Pihaknya ‎mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pasalnya kebijakan pemutihan denda pajak yang dimulai pada 9 Agustus lalu akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang. Yoga ‎mengatakan, bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya. 

"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," katanya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama