Loading...

KI Pusat: Keterbukaan Informasi Publik jadi Elemen Penting Wujudkan Pemerintahan Transparan




Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Komisi Informasi (KI) Pusat Muhammad Syahyan menyebutkan bahwa keterbukaan informasi ini menjadi elemen penting dalam wujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kita harus terbuka karena transparansi itu menjadi elemen yang penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel yang mana ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yaitu salah satunya ingin mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan meningkatkan pelayanan publik dengan mengutamakan teknologi informasi," imbuhnya pada saat memberikan sambutan pada KI Riau Award 2021 pemeringatan dan penganugerahan badan publik se - Provinsi Riau, di Hotel The Premiere Pekanbaru, Senin (29/11/2021).

Ia juga menyampaikan bahwa dengan keterbukaan informasi ini tentunya memberikan keyakinan juga kepercayaan dari publik juga masyarakat terhadap badan publik.

"Dengan percayanya masyarakat kepada badan publik ini tentu akan membuat program dan kinerja dari badan publik juga akan semakin meningkat," ungkapnya.

Pihaknya menuturkan, badan publik untuk saat ini dituntut melakukan keterbukaan informasi agar dapat membantu menyelamatkan pihak terkait dari yang namanya korupsi.

"Karena kita tahu bahwa ketika orang berada dalam kegelapan maka orang baik sekalipun ini akan cenderung untuk melakukan penyimpangan, inilah pentingnya mengapa kita harus terbuka kepada publik agar keterbukaan ini menjadi budaya yang baik di tengah masyarakat untuk kedepannya," tuturnya.

Menurutnya, Indonesia di mata dunia menyatakan dirinya merupakan salah satu negara yang terbuka yang kemudian dalam hukum hak asasi yang berlaku secara internasional bahwa negara dituntut untuk menghormati, menghargai dan negara dituntut juga untuk membuka akses informasi kepada publik dan kondisi dengan lahirnya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, ia mengatakan ada hal penting yang termuat di dalam UU KIP ini, yang pertama adalah bahwa UU ini mewajibkan setiap badan publik yaitu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif yang mendapat anggaran dari APBN dan APBD maka badan publik terkait dituntut untuk terbuka.

"Selanjutnya, UU ini juga menjamin warga negara untuk mendapatkan akses untuk mendapatkan informasi dari badan publik karena mendapatkan akses informasi kepada publik merupakan hak asasi setiap warga negara," ujarnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama