BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Jajaran Polsek Rupat berhasil menangkap seorang pria yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika serta mengamankan barang bukti sabu seberat 101,54 gram.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.
“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Rupat di lokasi yang dimaksud,” ujarnya
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R alias D yang diketahui merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rupat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program P4GN dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.(***)



Posting Komentar