Loading...

Resahkan Masyarakat, Lima Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi




Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.

Penangkapan 5 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut terjadi di Jalan Harmonis, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, 5 orang pelaku tersebut diketahui berinisial, KS (42), AS (24), HR (38), ARO (20), dan OY (40).

Pria Budi menjelaskan, penggunaan ini diketahui setelah mendapat laporan dari masyarakat dan pihak Polresta Pekanbaru melakukan under cover buy terhadap barang haram tersebut.

"Saat melakukan under cover buy, petugas petugas pelaku awal AS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik warna hitam berisikan dua plastik China warna hijau yang berisikan dugaan jenis shabu," jelas Pria Budi, Kamis (4/11/2021). ).

Barang haram tersebut telah diletakkan oleh pelaku di pinggir jalan dan satu unit handphone android.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah jalan Yos Sudarso, di rumah tersebut merupakan gudang tempat pelaku AS mengambilsabu dan petugas embali bukti dua orang ARO dan HR inisial," cakapnya.

Dari hasil pengembangan, petugas hijau juga melihat satu orang perempuan awal OY dan dalam rumahnya ditemukan empat plastik teh China warna dan beberapa plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut dibungkus dalam pendek warna hitam yang sempat dibuang oleh pelaku HS di belakang rumah. Tim opsnal kembali mendapat informasi bahwa DPO Acin berada di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya tim opsnal menuju ke Kota Solok dan melakukan penyelidikan serta berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Acin beserta 2 orang laki-laki.

Keduanya diketahui berinisial JN dan HE yang memiliki di Hotel Taufina kamar 228, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kota Solok, Sumatera Barat.

"Selanjutnya tersangka dan barang-barang yang dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama