Loading...

Diberi Kerja, Pemuda ini Malah Gasak Anak Majikan di Kebun Sawit

 



Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Seorang pemuda berinisial NA (23) yang bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit diamankan unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Rabu 24 November 2021 pukul 18.30 WIB.

Dia dibekuk polisi karena telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Korbannya itu, tak lain dan tak bukan merupakan anak majikan tempatnya bekerja. Pemuda 23 tahun ini merupakan warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui Humas Aipda Misran, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Simpang Patokan, Desa Pesajian.

Dijelaskan Misran, kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini sebenarnya terjadi pada Ahad 10 Oktober 2021 silam di rumah kebun milik orang tua korban. Korbannya, sebut saja Mawar (13) yang masih duduk di bangku SLTP.

Namun aksi bejat buruh panen sawit ini baru diketahui 15 November 2021 lalu, pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, ibu korban RH (46) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Bengkalis masuk ke kamar korban karena handphone korban berdering, sementara korban terlelap tidur.

Naluri seorang ibu pasti bisa merasakan ada hal aneh terhadap anaknya.
Ibu korban mengambil handphone yang sedang berdering itu, kemudian menjawab panggilan, namun tiba-tiba sambungan terputus.

"Saat itu, ibu korban membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi whatsapp, ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku. Kontan saja ibu korban naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu," kata Misran, Kamis (2/12/2021).

Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah NA buruh sawit yang bekerja di kebun orang tuanya.

Dijelaskan Misran, lantas korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu.

Kemudian, ibu korban membujuk agar korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA.

"Setelah agak tenang, korban bercerita jika saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit, 10 Oktober 2021 lalu, ketika itu korban sedang sendirian di rumah dalam kebun, sedangkan orangtuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit," ungkapnya.

Pada saat itu, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri. 

Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk ke dalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.

Mendengar hal ini, ibu korban sangat meradang, ketika waktu panen kebun di Pesajian telah tiba, 17 November 2021 pagi, orang tua korban berangkat dari Bengkalis menuju Inhu, tapi tidak langsung ke Desa Pesajian, namun datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hingga akhirnya, Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian," jelasnya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, kata Misran, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA di sebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian. 

NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkasnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama