Rokan Hilir (detikperjuangan.com.) Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK., pimpin press release akhir tahun terkait hasil tangkapan kasus disepanjang tahun 2021. Giat tersebut dilaksanakan digedung Media Center Polres Rokan Hilir. Jum'at 31 Desember 2021 sore.
Hadir dalam giat press release, Waka Polres Rokan Hilir Kompol Hotmartua Ambarita SH,SIK,MH, Pejabat Utama Polres Rokan Hilir dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juiandi SH.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,
menjelaskan pada tahun 2021 ini Polres Rokan Hilir dan Jajaran Polsek menyelesaikan 520 kasus dari 730 laporan kasus. Berarti ada penurunan, jika dibandingkan tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 845 laporan.
Kapolres memaparkan, Kasus tertinggi pada tahun 2021 yakni kasus pencurian dan kekerasan berjumlah 131 kasus diikuti dengan kasus pencabulan anak dibawah umur berjumlah 41 kasus. Baru kasus curas dan 23 Kasus, curanmor 19 kasus, Penggelapan 41 Kasus,Kasus Pembunuhan 3 Kasus, Kasus Pemerkosaan 2 Kasus, Penipuan 18 Kasus, Karhutla 1 Kasus, laka lantas 104 kasus.
Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2021 sebanyak 170 Kasus. Adapun jumlah barang bukti diamankan seperti ganja sebanyak 1,7 Kilo gram, Sabu 3.513 gram dan Pil Extasi sebanyak 355 Butir. Berarti pada tahun 2021 ini ada penurunan dibandingkan tangkapan narkotika pada tahun 2020.Jelasnya Kapolres.
"Alhamdulillah ditahun 2021 untuk penanganan kasus -kasus menonjol masih kondusif, karena pada tahun 2021 ini Kepolisian Polres Rokan Hilir masih serius menangani kegiatan vaksinasi, capaian vasin pertama sudah mencapai 73 persen". Kata AKBP Nurhadi Ismanto.
Dari capaian pengungkapan kasus dan pelaksanaan gerai vaksin, untuk tidak berpuas diri, kedepan tantangan tugas kita semakin berat, terus bekerja dan jangan pernah lelah laksanakan kerja secara profesional terutama terkait vaksinasi.
Diakhir giat press release, Kapolres Rokan Hilir mengucapkan Selamat Tahun Baru,
kemudian untuk Tahun Baru 2022 ini sesuai dengan arahan dari Irwansum Mabes Polri tidak boleh ada kegiatan-kegiatan kerumunan, baik itu di tempat umum, dilapangan dan kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian .
Polres Rokan Hilir beserta jajaran Polsek sudah keliling untuk merazia, kami mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan Tahun baru aga berdoa di rumah saja bersama keluarga di rumah karena saat ini kita masih dalam masa pandemi covid-19.
"Apabila ada masyarakat berkerumunan lewat jam 11, pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan. Mudah-mudahan ditahun 2022 ini senantiasa diberikan kesehatan dan kesejahteraan." Pungkasnya Kapolres.(Tutur suriadi/ dpc)
Posting Komentar