Loading...

Tiga Pria di Talang Muandau Diamankan Polisi , Kedapatan Gunakan Sabu

 



BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Tiga pria berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga yang melihat beberapa orang masuk ke area kebun sawit milik warga. Aktivitas mereka yang mencurigakan membuat warga melakukan pengecekan hingga akhirnya mendapati para pelaku diduga sedang menggunakan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan bahwa warga sempat mengamankan tiga orang pria di lokasi kejadian, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
“Setelah diamankan warga, ditemukan alat hisap sabu di lokasi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Pinggir,” jelas Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pinggir langsung menuju tempat kejadian perkara dan membawa ketiga pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diketahui berinisial P.A.S (28), J.W (23), dan A.A.P (23) yang merupakan warga setempat.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ±0,27 gram, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, serta peralatan yang digunakan untuk merakit alat hisap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini mereka telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis sebagai bagian dari upaya mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam,” tutupnya. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama