Loading...

Terkait Penyegelan PKS PT SIPP Begini Tanggapan Kuasa Hukum Perusahaan

 



Mandau - ( detikperjuqngan.com) Penyegelan Pabrik kelapa Sawit PT.SIPP yang berada di  Km 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Kamis (20/1/22) oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Penyegelan itu setelah pencabutan ijin Usaha dan Ijin Lingkungan dilakukan lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bengkalis M Azmir mengatakan tindakan penyegelan dilakukan karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan dalam melengkapi semua administrasinya.

" Pemkab sudah sangat memberikan toleransi kepada PT SIPP. dari tahun 2017, kita sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan dikeluhkan  masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan," ,terang  Plt Kepala DLH Azmir saat di lokasi penyegelan.

Ditambahkan bahwa Pemkab Bengkalis juga  sudah sangat berbaik hati dan ingin melindungi  para investor.

" Namun ketika mereka tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan  yang sudah mereka lakukan ,mau tidak mau kita tidak boleh kalah dengan para pemilik modal yang merasa kuat.Pemerintah harus tetap menegakkan aturan.Sudah ditegur,dipanggil secara persuasif  dan akhirnya pada saat 2021 lalu  Pemda langsung direkomendasi oleh Gakum Wilayah Sumatera  melalui Tim nya yang turun kelapangan dan direkomendasi untuk memberikan perintah sanksi .,", Imbuhnya 

Dan bahkan PT SIPP lanjutnya  sudah dibantu oleh anggota legislatif untuk menyelesaikan dokumennya tapi tetap mereka tidak melakukan perbaikan dokumennya dan juga tidak mengurus perijinannya karena tidak memiliki  perijinan limbah cair.





" Kita tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum.Dan saat ini tidak boleh beroperasi karena ijinnya sudah dicabut.,", Tegasnya.


Menanggapi persoalan penyegelan tersebut Kuasa Hukum PKS PT. SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH, mengatakan tindakan untuk penutupan Pabrik yang dilakukan pihak Pemkab Bengkalis dinilai penutupan ilegal, karena konteksnya penutupan tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih ada gugatan kita. 

"Gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru menyangkut tentang SK Bupati untuk masalah menyangkut penutupan ini," jelasnya. 

Dikatakan Tommy, didalam gugatan tersebut masih dalam acara pembuktian belum ada keputusan inkrah untuk perkara ini, tapi mereka dengan semena-mena mengeluarkan surat pembekuan dan surat penutupan padahal seharusnya mengedepankan dulu upaya hukum yang kami lakukan, dengan kata lain yang dilakukan ini adalah eksekusi yang mereka lakukan mengangkangi peradilan tata usaha negeri Pekanbaru.


Ditambahkan Tommy, secara hukum kan ada administrasi negara, boleh di cek di perkara PTUN Pekanbaru nomor 50 apakah perkara ini sudah berbuah hukum atau masih dalam proses pemeriksaan. Dimana hari Selasa ini masih acara pembuktian para pihak, jadi masih ada perkara di tuntut. Kita tidak tahu siapa yang menang siapa yang kalah.

"Upaya kita ada pidana ,ada perdata dan upaya hukum lainnya yang saya kerjakan tidak satu, Karena kita taat hukum sudah mereka pasang itu bukti kita akan lakukan upaya hukum yang sangat banyak terhadap aspek-aspek hadir dari siapa saja," terang Tommy.( Red/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama