Loading...

Sosialisasikan Perda CSR, Farida H Sa'ad Disambut Hangat Masyarakat Duri



Duri- ( detikperjuangan.com) Anggota DPRD Provinsi Riau, Hj Farida H. Sa'ad SE bersilaturahmi dengan masyarakat di RW 3  Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/2/2022).

Kunjungannya silaturahmi ke tengah-tengah masyarakat tersebut juga sekaligus dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Riau.

Ketua RW 3, Keluaran Air Jamban, Kecamatan Mandau, Jumadi menyambut baik kedatangan anggota Komisi 4 DPRD dari partai Nasdem tersebut.

Ia juga menyampaikan aspirasi ke masyarakat tentang kebutuhan infrastruktur dan pembangunan. 

Farida H. Sa'ad saat ini bernaung di komisi 4 DPRD Provinsi Riau yang membidangi pembangunan dan infrastruktur. Sehingga harapan masyarakat dapat didorong oleh wakil rakyat tersebut.

Sementara itu, Hj Farida H. Sa'ad menyampaikan, bahwa terkait dengan usulan-usulan masyarakat, tetap akan disampaikan dan diperjuangkan.

Sesuai dengan tema sosialisasinya, Farida menyampaikan bahwa masyarakat di daerah punya hak untuk mendapatkan dan mengusulkan bantuan ke perusahaan lewat dana CSRnya.

"CSR itu harus bermanfaat bagi masyarakat. Perusahaan punya keuntungan, dan keuntungan dibagi untuk lingkungannya. CSR itu bisa untuk lingkungan, kesehatan, seni, pelestarian lingkungan, pemberdayaan dan lainnya," kata Farida.

Dikatakan dia, bahwa selama ini banyak masyarakat yang belum tau tentang hak CSR ke masyarakat tersebut. Maka dengan itu, ia pun mensosialisasikan tentang peraturan daerah yang gunanya untuk kesejahteraan masyarakat tersebut.

"Pembangunan juga, itu bisa kita ajukan proposal ke perusahaan agar dialokasikan lewat CSR. Bisa perorangan atau kelompok, untuk pembangunan di lingkungan kita," tuturnya.

Dijelaskan Farida, bahwa perusahaan kalau gak mau menggubris usulan tentang CSR itu, masyarakat bisa mengadukan ke dewan kabupaten.

"Karena perusahaan wajib melaporkan dana CSRnya, karena mereka Giring biasanya 6 bulan sekali. Dewan itu wajib menanyakan dana CSR perusahaan," ungkapnya.

Dia pun mendorong masyarakat untuk turut bisa mengajukan pembangunan lingkungan lewat keberadaan perusahaan yang beroperasi di lingkungannya.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama