Loading...

Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Tiga Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi

 


Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Personiel gabungan Polsek Merbau, Meranti menangkap 4 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Pengungkapan kasus jenis sabu-sabu tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau, Ipda Rasoki Simatupang yang berlokasi di salah satu sumur minyak di Jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.

Adapun 4 orang pelaku yang telah masuk itu, yakni WS alias PK (laki-laki, 35 th) warga Desa Pelantai, WM (perempuan) IRT Desa Bagan Melibur, BA alias BAH (laki-laki, 33 th) warga Kelurahan Teluk Belitung, dan JA (laki-laki, 34 th) warga Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan membenarkan adanya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu.

Diungkapkan Iptu Aguslan, bahwa kronologis berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Merbau tentang adanya pasangan suami istri (pasutri) berinisial WS dan WM mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pasutri ini sering melakukan transaksi di sekitar jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.

Selanjutnya, ia memerintahkan personel Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan, serta melakukan pembelian secara terselubung atau terselubung beli terhadap tersangka WM.

Setelah dilakukan pemesanan dilanjutkan dengan transaksi sesuai tempat yang telah ditentukan oleh pelaku, yaitu di lokasi sumur minyak yang di maskud. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB tersangka pasutri datang dengan menaiki sepeda motor.

Tanpa berlengah-lengah, personel polisi pun langsung menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan itu didapat barang 1 bungkus kecil berisi serbuk kristal putih diduga bukti sabu-sabu dengan berat kotor lebih dari 1/4 gram dari dalam saku celana WM.

Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi Kepala Dusun setempat.

Dari penggeledahan ini ditemukan BB 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 33,75 gram dan 4 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,68 gram serta 1 bungkus bekas pakai sabu-sabu yang disimpan didalam kamar pelaku.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, BB tersebut diperoleh dari BA alias BAH yang diantarkan oleh JA dengan cara yang dipesan melalui HP pada Sabtu (16/4/2022) lalu.

Unit Kepegawaian Reskrim Polsek Merbau Kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan, serta menangkap BA alias Bah dan JA. Namun, dari pelaku ini tidak ditemukan adanya Narkotika BB.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku BA, ia menjelaskan bahwa BB tersebut diperoleh dari Lembek (napi Lapas Siak).

"Kini para pelaku dan BB sudah kita amankan Mapolsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut," beber Aguslan.

Adapun BB yang kotor berhasil dari pelaku kecil pasutri ini berupa 1 bungkus sedang sabu-sabu dengan berat 33,75 gram, 1 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan berat 1/4 gram, 4 sabu-sabu dengan berat kotor 0, 68 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu bekas pakai.

Kemudian uang tunai hasil penjualan senilai Rp4.400.000, 2 kartu ATM Bank BRI, 1 Unit sepeda motor Nopol BK 2306 JB merek suzuki RV 120 warna putih kombinasi hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hitam kombinasi hijau tosca, 1 timbangan elektrik merek Constant seri 14192-33 warna hitam, 2 buah gunting dan pres, 1 buah buku rekap penjualan, 4 sendok bahan kertas rokok, 2 set alat hisap bong, 2 buah korek api warna hijau dan biru.

Dari pelaku BA alias BAH, polisi polisi memasukkan BB berupa 1 unit handphone merek Nokia model 105 type RM 908 warna hitam.

Selanjutnya, dari tangan pelaku JA, berhasil menangkap 1 unit handphone merek OPPO 2026 warna hitam, 1 unit sepeda merek Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, pelaku pengedar WS alias PK merupakan residivis dan DPO kasus Curanmor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.(PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama