Loading...

KLHK RI Pasang 3 Plang Segel di PT SIPP Jalan Rangau Duri


Duri ( detikperjuangan.com ) – Team Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI)  Sabtu (23/4/22) secara mendadak turun ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT SIPP) yang berada di jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.Kehadiran Tim KLHKRI sebanyak 8 orang tersebut dalam rangka pemasangan plang segel terhadap perusahaan tersebut.

Hadir dalam penyegelan PKS PT  SIPP tersebut  Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi mendampingi  pihak Team KLHK RI.
Sekretaris Dinas LH Kabupaten Bengkalis Ed Efendi membenarkan penyegelan tersebut.

"Pemasangan plang dari KLHK RI ada tiga titik di PKS PT SIPP, yaitu di gerbang utama, In Lite dan Kolam 14," kata Ed Effendi Sabtu (23/4) kepada wartawan.

Ditambahkannya, besok juga direncanakan tepatnya pada Hari Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 08.00 WIB  bersama Team KLHK RI kembali ke PKS PT SIPP untuk melakukan penyegelan Boiler.



"Tadi direncanakan langsung untuk menyegel mesin Boiler milik PKS PT SIPP, namun dikarenakan masih panas baru beroperasi maka tidak bisa dilakukan dan direncanakan  besok," terangnya.

PKS PT SIPP, diutarakannya, saat ini sudah jelas resmi disegel oleh pihak KLHK RI dan tidak boleh melakukan aktifitas apapun atau beroperasi, Jika keberatan silahkan menempuh ke jalur hukum.

"Tidak ada penghalangan apapun selama pemasangan Plang tadi dan semuanya berjalan dengan baik," pungkasnya.

Adapun isi  plang segel  tersebut  bertuliskan Peringatan setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun diareal ini. Areal ini dalam pengawasan Lingkungan Hidup atas dugaan pelanggaran undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lalu, Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara selama 2 Tahun 8 bulan (Pasal 233 ayat 1 KUHP).( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama