Loading...

Datang ke Duri Buat Menjambret, Warga Dumai Ini Akhirnya Masuk Penjara

 


DURI (detikperjuangan.com)- Seorang warga Dumai berinisial Z (38) nekat melakukan aksi penjambretan di Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/5/2022).

Aksinya tersebut dilakukan di seputar Jalan Hangtuah menuju ke Jalan Nusantara. Di sana, pelaku yang beraksi sendirian ini menyalip sepeda motor korban bernama Qurrati Aini (20) dan berhasil membawa kabur handphone.

Aksinya tersebut lantas diketahui korban yang meletakan HP di jok depan motor. Kejar-kejaran pun tak terelakan. Korban yang sudah panik pun mengejar pelaku semampunya, namun ia terjatuh dan pingsan.

Tak lama, pelaku warga Dumai ini dihadang masyarakat dan babak belur dimassa di dekat SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Duri.

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim, AKP Firman menjelaskan, bahwa pelaku merupakan warga Jalan Bagan Besar Bukit Kapur Dumai.

"Dia ditangkap karena menjambret," kata AKP Firman.

Dijelaskan Firman, korbannya adalah seorang mahasiswa yang merupakan warga Duri.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis5 Mei 2022 sekira pukul 10.15 WIB, saat itu pelapor yang merupakan korban ini berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BM 6691 DP dan sekitar pukul 16.00 WIB korban sedang mengenderai sepeda motor dari arah Jalan Hang Tuah menuju Jalan Nusantara I.

"Saat sekitar 200 meter masuk ke Jalan Nusantara I, tiba-tiba pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic langsung menyalip korban dari sebelah kiri sambil ianya mengambil 1 unit Handphone merk Realme warna Blue yang diletakan korban kantong laci sepeda motor sebelah kiri," ungkapnya.

Kemudia melihat hal tersebut korban mencoba mengejar pelaku sambil meminta tolong dan meneriakkan jambret, sambil korban menunjuk ke arah pelaku.

"Sesampai di Simpang Nusantara I dengan Jalan Jendral Sudirman Pelapor terjatuh namun korban tidak tahu penyebab yang membuatnya jatuh dan saat itu pingsan," ujarnya.

Firman mengugkapkan, korban pun tersadar karena disadarkan warga selanjutnya korban diantar oleh zaksi pulang ke rumah.

"Selang 30 menit kemudian saksi mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa pelaku sudah diamankan massa di Jalan Jendral Sudirman tepatnya disamping SPBU Sudirman. Selanjutnya Pelapor dan Saksi saksi membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk membuat laporan polisi," ungkap Firman.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000 dan selanjutnya kofban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama