Loading...

DPO Kurir Shabu 15 Kilogram Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

 



Bengkalis (detikperjuangan.com)  –Sat Narkoba Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengamankan 
buronan kasus Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) jenis Shabu sebanyak 15 Kilogram.Tersangka  H alias Tinok (40) warga Jalan Dusun Parit III, Desa Pambang Pesisir, Bengkalis berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu  (11/6/22). Pelaku ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun.

Tinok sendiri diamankan disalah satu rumah di Jalan Pusara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, setelah kasusnya terbongkar Polisi pada Sabtu (11/7/20) lalu. Sebelumnya tiga rekan Tinok berinisial D,S dan A telah lebih dahulu menjalani masa hukumannya.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando dalam rilisnya mengatakan kronologis penangkapan terhadap Tinok.Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 
Dari keterangan tersangka yang telah diamankan sebelumnya  menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yg mereka bawa didapat dari  tersangka Tinok.

Selanjutnya pada Ahad  (12/6/22)   sekira pukul 00.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama  HM alias Tinok   berada disebuah rumah di Jalan Pusara Desa Selat Baru. Mendapatkan informasi tersebut dilakukan lidik setelah diperoleh informasi yg akurat pada hari minggu,12 Juni 2022 pukul 02.00 WIB  dini hari, Tim melakukan penangkapan terhadap Tinok   di sebuah rumah di Jalan Pusara desa Selat Baru, padanya disita dan diamankan 1 (dua) Unit Handphone Nokia dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Satria Fu. 

" Selanjutnya DPO dibawa ke Mapolres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut.Peran tersangka adalah sebagai kurir/transporter..Terhadap tersangka dijerat pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UUVRI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ,", Ungkap Kasat Narkoba Iptu Tony Armando ( Red/dpc)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama