Loading...

Kapolres Rokan Hilir Gelar Pers Realese Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri

 




Rokan Hilir (detikperjuangan com) Kapolres  Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,SH,SIK ,MSi menggelar press realese Pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau, Senin 25 Juli 2022.

Press release tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolres Rokan Hilir ,didampingi Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Farris Nur Sanjaya, SH., SIK.,MH, dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH.,di Halaman Selasar Media Center Polres Rokan Hilir Senin sekira  pukul 15.00 WIB.

Sementara tersangka turut dihadirkan yakni  tersangka YS Siregar dan tersangka MA , untuk tersangka MA alias Mila ini tidak lain merupakan adik kandung korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) sebagai abang ipar pelaku MA.

Pada kesempatan ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,SH., SIK., MSi, menjelaskan pengungkapan pelaku pembunuhan ini kita dibantu masyarakat Kepenghuluan Pelita Paket C bersama Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari laporan tersebut, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) kebetulan waktu diamankan pelaku, senjata tajam sejenis parang dalam posisi lepas, sehingga berhasil diamankan yang pada saat itu langsung diamuk massa dan langsung diamankan ke Polsek Bagan Sinembah.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku, Motifnya Motif pembunuhan karena sakit hati karena kedua pelaku ini saling suka karena mau dipisahkan sama keluarga korban. Karena alasan sakit hati dan langsung merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. Kedua pelaku ini pasangan suami istri (nikah sirih). Kata Kapolres AKBP Andrian Pramudianto.

Untuk modus operandi para pelaku ini, awalnya kedua pelaku datang kerumah korban untuk memantau situasi didalam rumah dan aktivitas korban. Selanjutnya pelaku yang merupakan adik kandung korban memberikan minum teh manis dingin yang telah dicampurin dengan obat mata agar korban tertidur.

Dalam kesempatan itu pelaku MA (Adik korban ULI Susanti) langsung memberikan pakai messenger fb pelaku YS Siregar untuk posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. Setelah membuat rangkaian tersebut pelaku MA meminta antarkan pulang kepada suami kakak kandungnya karena ada tamu yang mau karoke.

Sementara pelaku YS Siregar berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan dimana posisi korban Uli sedang tertidur langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.

Usai membunuh korban Uli Susanti,  pelaku mengambil potongan kalung emas dan hp korban dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang kerumah korban yang dikendarai suami korban . Selanjutnya pelaku YS Siregar langsung berlari keruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang kearah kepala korban Roni Hengki.

Terhadap para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana penjara seumur hidup paling sedikit 20 tahun penjara Pungkasnya. (Tutur Suriadi /dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama