Mandau (detikperjuangan.com) - Persoalan PKS PT. SIPP yang berada di Jalan Rangau Km 6 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis terus bergulir.Kali ini melalui Kuasa Hukumnya PT. SIPP melakukan gugatan terhadap perizinan yang diterbitkan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut gugatan tersebut pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar Pemeriksaan Setempat ( PS) Senin (18/7/22).Hadir ke lapangan pihak PTUN Pekanbaru diantaranya Selvie Ruthyarodh, SH, Erick S. Sihombing, SH dan Panitera Pengganti Agustin, SH, MH.Dan juga hadir pihak penggugat dari PT SIPP dan pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Bengkalis.
Adapun Perkara PTUN tersebut bernomor : 28/G/2022/PTUN. PBR Penggugat PT. SIPP, Tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
Pada kesempatan itu pihak tergugat, Tim kuasa hukum dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Bengkalis dan Kejati Riau yang diberi kuasa oleh Kadis DPMPTSP, melalui Kasi Datun Agis Saputra meminta kepada Hakim PTUN Pekanbaru mencek keadaan pabrik tersebut.
Walaupun sempat terjadi penolakan dari pihak penggugat dengan tidak bersedia dilakukan pengecekan ke lokasi pabrik namun akhirnya dengan desakan Tim tergugat Pemkab Bengkalis Hakim PTUN Pekanbaru mengabulkannya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid mengatakan sidang pemeriksaan setempat ini, adalah PT. SIPP dengan Pemerintah Setempat yang mana objek sengketanya yaitu surat keputusan terkait yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan tetang pencabutan perizinan berusaha.
"Memang pencabutan itu dituangkan dalam plang pintu masuk, tetapi objektif sengketa di pabrik. Pada hari ini kita melakukan survey bersama baik dari Majlis Hakim, PH Penggugat, maupun dari tim Kuasa tergugat,"jelasnya.
Jadi tadi, dijelaskan Fendro, sudah selesai dilakukan terkait dengan objek sengketa. Hasil cek bersama memang tidak ada berproduksi PKS PT. SIPP, jadi nanti terkait permasalahan dibahas nanti di persidangan.
"Sementara untuk bukti, nanti kita akan membuat tambahan surat lainnya terkait dengan objek sengketa. Dan untuk sidang akan dijadwalkan minggu depan dengan agenda yaitu mendengarkan saksi dari Pengugat dan tambahan alat bukti di PTUN Pekanbaru," terangnya.
Sidang PS tersebut juga dihiasi dengan "Aksi Damai" dari puluhan warga yang terdampak akibat Limbah PT SIPP Duri dengan membawa beberapa spanduk mereka juga menyambut rombongan Majelis Hakim saat datang menuju lokasi.
Salah satu isi Spanduk dibawa puluhan warga yang terdampak oleh Limbah tersebut ialah "Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap PT SIPP", lalu ada juga "Masyarakat Mendukung Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta aparat penegak hukum menutup dan Mempidanakan PT SIPP".
Sidang PS tersebut juga berjalan dengan lancar dan damai hingga selesai ( Red/dpc)