DURI - ( Detikperjuangan.com)Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap 4 orang tersangka dalam kasus narkotika.
Mereka adalah MO (29), RS (39), R (23) da RL (25). Mereka di tangkap di dua lokasi. Yang pertama di Karaoke Calcius Jalan Hangtuah dan di sebuah rumah Jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dalam hal ini polisi melakukan pengungkapan kasus TP Narkotika jenis sabu berat 1.16 gram dan TP narkotika jenis pil extasi sebanyak berat 1.88 gram oleh Polres Bengkalis.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando menjelaskan, bahwa dari mereka diamankan 5 butir pil ekstasi dan satu-satunya seberat 1,16 gram.
Kronologisnya bermula pada Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di keluragan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira 23.00 wib target berada di dalam rumah Jalan Pala.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tsk 1 dilakukan penggeledahan ditemukan 1 butir diduga narkotika jenis pil Extasi, dan 1 unit hp vivo warna biru," ungkapnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tsk 1 mengakui bahwa pil extasi tersebut miliknya yg didapat dari Tsk 2.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira 01.00 wib, tim melakukan pengembangan dan penangkapan tsk 2 di tempat karaoke Celcius jalan hangtuah Duri ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram didalam kotak permen kosong warna hijau, 1 unit hp samsung warna hitam dan Uang Tunai Rp 500.000.
Tsk 2 menerangkan benar ada memberikan narkotika jenis pil extasi kepada tsk 1 dan Tsk 2 juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari A (DPO) dan narkotika jenis pil extasi tersebut ia dapatkan dari tsk 3.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkap tsk 3 dan tsk 4 di tempat karaoke Celcius jalan hangtuah kel. air jamban kec. mandau kab. bengkalis, ditemukan 1 unit hp realme warna hitam disita dari tsk 3.
Tsk 3 menerangkan benar ada memberikan narkotika jenis pil extasi kepada tsk 2.
"Kemudian ditemukan 4 butir diduga narkotika jenis pil Extasi, 1 unit hp vivo warna hitam dan Uang Tunai Rp.300.000," jelasnya.
Selanjutnya tersangka 4 menerangkan benar ada memberikan narkotika jenis pil extasi kepada tsk 3 yang menurut pengakuan Tsk 4 narkotika jenis pil extasi didapat dari I (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.( PAS/dpc)
Posting Komentar