Loading...

Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Gerebek Rumah Jual Beli Sabu ,2 Pelaku Diringkus Bersama BB


Rokan Hilir ( detik perjuangan.com) Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak Pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu.
Dua orang tersangka berhasil diamankan yaitu  ES  alias Eko ( 41) warga  Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dan SH alias Anto (39) alamat 
Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diringkus Team Opsnal  Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.Jum’at 11/11 2022. Pukul 19.00 WIB kemarin .Selain kedua tersangka juga disita barang bukti Shabu seberat 2,57 gram.
Kedua tersangka diamankan saat Satres Narkoba  melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut Daerah Balam Km.07, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Hal itu dilakukan berkat  informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dan ternyata benar dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu  seberat  2,57 Gram .

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SIK. MSi.l  melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH., membenarkan  pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

Dikatakan Kasi Humas berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP ini sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu, atas informasi itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan,setelah melakukan pengintaian, tim melakukan penggerebekan kerumah tersebut, 

Dan di depan rumah itu diamankan seorang laki-laki mengaku bernama  Anto dan dari penguasaanya diamankan unit HP Nokia serta 1 bungkus plastik berisikan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya.Kemudian dalam rumah tersebut tim kembali mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama saudara Eko.
 
Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut, tim juga menemukan barang bukti lainnya diantaranya   1 bungkus plastik bening berisi 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu, plastik kosong, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol warna hitam disambung pipet, 2 buah kaca pirex, timbangan digital, 3 buah mancis, 1 Handphone Android dan sejumlah uang.Uang berjumlah Rp 366.000,-

" Kepada petugas  kedua terlapor mengakui ada kaitannya dengan benda diduga narkoitika yang ditemukan, Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.


Hasil Tes urine tersangka, keduanya didapati hasilnya positif mengandung Amphetamine selanjutnya.

"Kedua tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ,Ungkapnya (Tutur Suriadi/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama