Loading...

Dua Orang Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan



Rokan Hilir (Detikperjuangan.Com)  Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM) Polres Rokan Hilir  berhasil mengungkap tindak pidana   pencurian dengan pemberatan ( Curat).Dua  pelaku berinisal RK ( 21) dan RP (22) berhasil diamankan Team Opsnal  Reskrim Polsek TPTM pada  Jumat (24/2/23)  sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Iptu Irwandy H Turnip,SH,MH dalam rilisnya menyebutkan pelaku warga 
Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan diringkus 
setelah mendapat laporan dari AA yang merupakan korban.

Dikatakan Kapolsek setelah  mendapat laporan selanjutnya  Kapolsek  Tanah Putih langsung perintahkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan cek TKP dan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara curat tersebut di TKP aksi curat yang terjadi pada (22/2/23)  sekira pukul 05.30 WIB di 
Jalan Pelabuhan Rt/Rw 001/001, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan 

Dipaparkan Iptu Irwandy H Turnip,SH,MH aksi  pencurian terjadi (22/2/23)  sekira pukul 05.30 WIB. Saat korban AA terbangun dan  terkejut karena  1 unit handphone merk Vivo nya 21s warna biru yang diletakkan tepat disampingnya tidak ada lagi.

Bukan  itu saja  uang sebesar Rp 250 ribu  yang berada didalam dompet miliknya yang tidak jauh darinya juga hilang .Saat dicek  pintu belakang rumah sudah terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek TPTM  yang dilakukan pada  Jumat  24 Feb 2023 sekira pukul 09.00 WIB , Team Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendapat informasi bahwa 1 unit Handphone merek VIVO Y21S tersebut berada di tangan  JR.Dan kemudian team  menemui JR dan mengintrogasi dari mana mendapat handphone tersebut
JR mengakui bahwa HP tersebut dibelinya dari RK .

Tanpa membuang waktu kemudian Team Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU IRWANDY H. TURNIP, S.H., M.H. dan  memimpin langsung Team Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan BRIPKA Aan Efandi , SH untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RK .

Setelah RK  dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan RK  mengakui telah melakukan pencurian Handphone tersebut bersama dengan RP .
" Mendapat keterangan RK   Team kembali melakukan penangkapan terhadap RP di rumahnya . Kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian Handphone di rumah AA dengan cara memasuki rumah melalui pintu belakang pada saat malam subuh hari. Dan selanjutnya Team Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan membawa kedua pelaku ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek ( Tutur Suryadi/ dpc) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama