Loading...

Kapolres Rokan Hilir Gelar Press Release Kasus Pengungkapan Kasus Pembunuhan

 



Rokan Hilir (Detikperjuangan.com )Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH.,SIK.,MSI,  pimpin langsung pengungkapan kasus pembunuhan. Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Reza Fahmi,SH,SIK, MH, dan juga  Kasi Humas  AKP Juliandi,SH., bertempat di Aula Media Center Polres Rokan Hilir, Senin 20 Februari 2023. Sekira pukul 13.00 WIB .

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan para pelaku yang diamankan yakni berinisial M Alias Mul,S,H, M Siregar, dan S yang mana kelima pelaku tersebut warga Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan penjaga kebun kelapa sawit milik  S diwilayah Simpang Stop Dusun Bakti Mulia Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Perovinsi Riau.

Kapolres menjelaskan terkait kronologi pembunuhan ini, berawal ditemukan mayat oleh masyarakat aliran sungai Pasiran perbatasan Riau Sumut. 

" Dari temuan itu  kita lakukan visum dan dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban. Setelah diketahui ,korban bernama Amirullah warga dusun bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.,", Terang Kapolres.



Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi lanjutnya  diketahui biodata para pelaku pembunuhan, Akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 Jam , Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah menangkap lima orang pelaku didekat TKP Saat masih bekerja jaga kebun diareal 500 hektar.

" Motif para pelaku mengabiskan nyawa korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan diareal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin dengan cara memukul dada dan pundak juga memukul pakai tangan kearah rusuk korban. Kejadian penganiayaan itu pada 15 Februari 2023.,", imbuh AKBP Andrian Pramudianto 

Jadi, korban setelah dianiaya hingga meningal dunia langsung dilempar para pelaku kedalam sungai  yang gak jauh dari kejadian. 

" Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUH Pidana.,", Pungkasnya AKBP.(Tutur Suriadi /:dpc.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama