DURI,( Detikperjuangan.com) -Tidak hanya persoalan pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak,PT Godang Tua Jaya(GTJ) yang beroperasi pada projek Pertamina Hulu Rokan(PHR) diwilayah Duri Kabupaten Bengkalis diduga juga tidak mendaftarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu(PKWT) karyawan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kadisnaker Kabupaten Bengkalis Salman Alfarisi,ST melalui Halazmi Julizar,S.STP.M.Si selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial saat dikonfirmasi via handpon.Diakuinya bahwa perusahaan tersebut belum ada menyampaikan laporan PKWT ke Disnakertrans.
"PT Godang Tua Jaya(GTJ) tidak ada mendaftarkan atau menyampaikan laporan PKWT karyawannya ke Disnaker Kabupaten Bengkalis,", ujar Halazmi.
Dari data yang diperoleh wartawan di lapangan diketahui saat ini jumlah karyawan PT Godang Tua Jaya sudah mencapai puluhan orang.Perusahaan ini juga beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis bergerak dibidang pengangkutan tanah timbun pada projek PHR.
Fitri selaku Deputi Projek Managert PT GTJ saat dimintai tanggapan oleh wartawan soal kisruh adanya PHK sepihak dan tidak didaftarkannya PKWT karyawan ke Disnaker Kabupaten Bengkalis mengatakan.
"Tentang persoalan tersebut silahkan tanyakan kepada pengacara kami,", ujarnya
Suibri,SH selaku pengacara PT GTJ saat mintai tanggapan,Jumat(26/05/2023) soal PKWT Karyawan yang tidak didaftarkan atau dilaporkan ke Disnaker mengatakan belum mengetahuinya.
"Untuk ini akan saya tanyakan ke perusahaan dulu,,", tutupnya dengan singkat.(Rls/dpc)
Posting Komentar