Bengkalis (Detikperjuangan.com) - Polres Bengkalis melalui dari Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu .Sembilan (9 ) orang pelaku Narkotika Jenis Sabu di wilayah Pulau Bengkalis berhasil diamankan pada hari Sabtu 3 Juni 2023 lalu.
Kesembilan pelaku tersebut adalah EO alias Yan, MR, HF, SN alias Ijam, AO alias Nando, AR, SA alias Bobo, AY, RH, yang ditangkap di lokasi berbeda diduga sebagai kurir dan pengguna barang haram itu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Senin 12 Juni 2023 kepada awak media mengatakan telah menangkap 9 orang tersangka yang diduga sebagai kurir dan Pengguna Narkotika jenis Sabu.
Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP Tony, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi Narkoba, dan atas info tersebut, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
"Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira Pukul 21.30 WIB, tim Opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial EO yang berada di depan SD Negeri 09 Desa Bantan bersama barang bukti 1 paket plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu,1 Unit HP Merk Realme warna biru dan KTP," jelasnya.
Sementara itu, lanjut AKP Tony dari hasil interogasi tersangka EO alias Yan mengatakan bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut miliknya, yang didapatkan dari tersangka SN. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SN dan MH alias Hanfi dan MR di sebuah rumah di Jalan Damai Bantan Sari.
"Dimana ketika di lakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu yang saat di interogasi terhadap SN membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka EO dan NO yang sebelumya narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AR alias Rohim," paparnya.
Lalu, sambung Kaset Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tony, Tim kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka NO bersama AR dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah dengan barang bukti 1 buah bong alat hisap sabu, yang saat diinterogasi tersangka membenarkan ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada SN didapatkan SA alias Bobo.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka SA alias Bobo dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah dengan barang bukti 2 paket plastik pack berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 buah gunting, 1 unit HP Android Merk Samsung warna Abu-Abu, plastik peck kosong yang digunakan untuk mengecer Narkotika Jenis Sabu, Uang tunai senilai Rp 1.050.000 dan KTP," ,paparnya
AKP Tony menambahkan saat ditangkap tersangka SA alias Bobo mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang dapatkan dari AY. Kemudian Tim langsung mengejar AY dan berhasil menangkap di rumahnya bersama RH. Dimana saat di interogasi AY mengakui telah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada SA alias Bobo yang sebelumnya di dapatkan dari RN (DPO).
"Saat ini dari 9 orang tersangka yang kita tangkap bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.( Rls/ dpc)
Posting Komentar