Loading...

Sat Res Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis Ungkap TP Narkotika Jaringan Malaysia,3 Tersangka Diamankan

 

Teks Foto : Ketiga tersangka kurir bersama 15 kotak Shabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis ( Resbkls)


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Polda Riau melalui Tim Sus Gabungan  Sat Res Narkoba bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana ( TP) narkotika jenis sabu.
Tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan berikut barang bukti diduga sabu sebanyak 15 bungkus pada Sabtu (5/8/23) lalu sekira pukul 01.00 WIB di tempat berbeda.
Ketiga tersangka diantaranya Ahm (25) alamat Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis,GR (29) alamat Kecamatan Buiut Raya Pekanbaru dan TIS (23) alamat alamat Kelurahan Kampung Rawa Jakarta Pusat.

Selain tersangka juga disita barang bukti  1  Buah Tas ransel Hitam berisi 10 bungkus diduga narkotika jenis sabu,1  buah tas ransel kecil berisi 5  bungkus diduga narkotika jenis sabu dan juga  5  unit handphone android serta 2 unit sepeda motor.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan
ketiga tersangka berhasil diamankan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah Narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui peraian Selat Malaka Pulau Bengkalis. Atas informasi tersebut Tim Sus Resnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan.


Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Sabtu (5/8/23)  sekira pukul 01.00 WIB  Tim berhasil menangkap  Ahm  pada saat mengendarai motor sambil membawa 2 buah tas,  1 buah tas ransel  hitam dan 1 buah tas ransel biru didalam  jok spd motor yang berisi  total  15  diduga narkotika jenis sabu di Jalan Utama Kuala Alam Bengkalis.

Dari hasil interogasi terhadap Ahm  bahwa Ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit lapis Muntai Kec.Bantan Bengkalis dan akan di bawa ke Pekanbaru. Tersangka Shm  baru menerima upah Rp.500.000 

Kemudian Tim Gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru,  setelah sampai di pekanbaru 2 buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda. 
Untuk penerima pertama tersangka GR  tas ransel hitam berisi 10  bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah  kosong di Jalan Saudara Kel.Tuah Madani Kec.Tampan Kota Pekanbaru.

 Dari keterangan GR  Ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000  dan nantinya menunggu perintah lanjut dari Orang tersebut.(diduga warga negara Malaysia).

Sedangkan uuntuk  penerima ke dua tersangka TIS  tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus di duga narkotika jenis sabu berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX Kec.tampan Kota Pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut. 

Dari hasil interogasi terhadap trrsangka TIS Ia mendapat perintah dari STEPHEN (Dalam lidik) untuk menjemput Sejumlah Narkotika jenis Sabu ke Kota Pekanbaru,  Tersangka TIS  dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50.000.000  dan baru menerima Rp.5.000.000,-  yang dikirim melalui aplikasi SAKUKU. Dan juga di kendalikan oleh orang yang sama (warga Malaysia yang mengendalikan tersangkq GR  dengan tujuan yg berbeda

" Saat ini ketiga tersangka berijut barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis guna proses selanjutnya.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama