Loading...

Polres Bengkalis Ringkus Kurir Sabu Bersenpi Bersama BB 406,59 Gram Sabu dan Pil Ektasi


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba  berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.Tersangka berinisial M (37) warga Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan pada (24/9/23) sekira pukul 05.00 WIB.
Selain tersangka juga diamankan barang bukti 406,59 gram sabu dan sebanyak 10 butir pil  Extacy Diamond serta   1 Buah Senjata Api Ilegal.

Hal itu dipaparkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat gelar Press Release (26/9/23)  di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.
Selain Kapolres juga hadir  Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando,S.E.

Ditambahkan Kapolres selain barang bukti sabu ,pil Ekstacy dan senpi juga disita 1 unit handphone merk Oppo Reno 10 warna silver, 1  unit handphone merk Oppo Reno 8  warna hitam, 1  unit handphone merk Oppo A53S warna hitam.Dan juga uang sebanyak Rp.7.200,000 , 1  unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam serta 29  butir amunisi cal.9.

Penangkapan terhadap tersangka berawal saat Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang. Atas informasi tersebut Tim Sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi. 

"Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada  Minggu (24/9/23)  sekira pukul 05.00 WIB Tim Gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tersangka M alias Engol  dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut di temukan barang bukti tersebut diatas,", imbuh Kapolres.

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy tersebut didapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N als IWAN warga Sumut.

" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut.Peran tersangka M sebagai kurir atas suruhan RP Als B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut menggunakan speedboat
Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal  114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009.Dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Dan PASAL 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),", Ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro ( Rls/dpc) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama