Loading...

Apresiasi Pencairan Dana PI Rp 3,5 T dari PHR, Pj Bupati Kampar: Bisa untuk Pembangunan Kampar

Caption : _Penyerahan simbolis Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan ke Pemprov Riau lewat PT Riau Petroleum Rokan (RPR)._( PHR) 


 
Pekanbaru (Detikperjuangan.com) Kabupaten Kampar merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas (migas) di Wilayah Kerja (WK) Rokan yang ikut menerima dana participating interest (PI) 10 % dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Penjabat (Pj) Bupati Kampar M Firdaus berharap, dana tersebut bisa segera dikirimkan ke daerah penghasil agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
 
Firdaus mengapresiasi kesiapan PHR untuk mencairkan dana PI 10% pada Desember ini total sebesar Rp 3,5 triliun. Dana PI itu dikirimkan dari PHR ke PT Riau Petroleum Rokan (RPR) sebagai BUMD yang ditunjuk Pemprov Riau untuk mengelola dana tersebut.
 
Firdaus berharap, dana PI 10% tersebut menjadi pemasukan baru bagi Pemerintah Kabupaten Kampar yang bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan.

 “Kami dari Pemerintah Kabupaten Kampar mengapresiasi dengan adanya PI 10 persen ini. Tentunya akan menambah pendapatan bagi daerah dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Kampar,” kata Firdaus yang turut menghadiri penyerahan simbolis dana PI dari PHR ke RPR di Rumbai, Senin (11/12).
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90% dan Provinsi Riau melalui BUMD Riau Petroleum Rokan sebanyak 10%.
 
Penyerahan dana PI 10% ini juga telah dilakukan secara simbolis pada 11 Desember 2023. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PHR Chalid Said Salim kepada Direktur RPR Ferry Andriadi disaksikan oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Pencairan dana tersebut akan dilakukan secara bertahap di Desember ini dengan total nilai Rp 3,5 triliun. Tahap I merupakan pembayaran untu periode operasi PHR mulai 9 Aguustus 2021 hingga 31 Desember 2022 yang dicairkan pada 13 Desember 2023. Sedangkan pencairan Tahap II yakni untuk periode operasi PHR  mulai 1 Januari hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal  pada 27 Desember 2023.
 
Dana tersebut bisa  menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, terutama kabupaten penghasil migas di Blok Rokan untuk menggerakkan roda perekonomian dan menyejahterakan masyarakat Riau. Oleh sebab itu pengelolaan dan pemantauan yang baik merupakan hal yang mendasar untuk tata kelola participating interest di Provinsi Riau.( Rlsphr/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama