Loading...

Pria Pengedar Sabu Diciduk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Bathin Solapan


Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Polda Riau kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu dibuktukan pada Selasa (4/6/24) sekira pukul 14.00 WIB seorang pria berinisial SH (31) Alias Emi yang berperan sebagai pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis saat di Jalan Simpang Puncak Km.18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis

Bukan hanya tersangka saja tapi beberapa  barang bukti juga disita diantaranya  sebanyak 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.19 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam putih,1 unit handphone android merk vivo warna biru,1  buah kotak rokok sampurna warna putih.Seain itu juga disita 1 bungkus plastik pack kosong,1 unit timbangan,1 buah sendok sabu dan  Uang Tunai Rp.200.000,-

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri lewat rilisnya menyampaikan penangkapan terhadap tersangka MH alias Emi dilakukan 
setelah sebelumnya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Boncah Mahang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pkl. 14.00 wib target berada di jalan Simpang Puncak km.18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya disebut diatas.


Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersqngka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari IRFAN (dalam lidik).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine  tersangka Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri ( Red/dpc)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama