Ket foto : AP Pelaku Curas ( kiri) dan RW selaku penadah hasil curian , saat diamankan polisi ( Reskrim)
Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Curas) yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di
Kilometer 10 Sebanga Jalan Kusuma Bakti Rt.001 Rw.008 Kelurahan. Talang Mandi Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis Prov. Riau yang terjadi pada Minggu (26/1/25) sekira pukul 08.30 WIB.
Pelaku berhasil diamankan di dua TKP dengan waktu yang berbeda.
Pelaku curas berinisial AP (19) berhasil diamankan di Desa Manis Kabupaten Asahan Prov. Sumut pada Senin (3/2/25) dan RS ( 55) alias Iwan Klewang diamankan pada Selasa (4/2/25) di Jalan Lintas Duri Dumai Desa Sebangar Kecamatan. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Barang Bukti juga diamankan berupa 1 unit sepeda motor Revo fit warna hitam dengan no rangka MHIJBK115PK940191 no mesin JBK1E-1937847, 1 Helai switer lengan panjang warna biru dan juga
Cuplikan video CCTV
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat rilisnya menyebutkan kronologis kejadian . Pada Minggu (26/2/25) sekira pukul 08.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) 1 unit sepeda motor Revo fit warna hitam dengan no rangka MHIJBK115PK940191 no mesin JBK1E-1937847 dengan nopol BM 4773 DAK An.NEMIA Br TAMPUBOLON, yang dilakukan 2 orang yang tidak dikenal.
Berawal saat pelapor dapat cerita dari korban Josua Parulian Simanjuntak umur 13 tahun (keponakan pelapor) saat korban mengendarai sepeda motor dari rumahnya, Sesampainya di jalan Sebanga km.13 korban diberhentikan oleh 2 orang laki-laki yangg tidak dikenal berniat untuk menumpang sampai Sebanga.
Tanpa curiga korban pun menaikan 2 orang laki laki tersebut. Sesampainya di km.10 Sebanga, 2 orang laki laki tersebut minta diantarkan kerumah abangnya.Namun di sana korban dipaksa berhenti dan 2 orang lelaki tersebut meminta kunci sepeda motornya agar diserahkan. Terlapor pun mengancam akan membunuh korban dengan gunting. Kemudian terlapor memukul kepala korban bagian belakang dan korban pun melakukan perlawanan. Dikarenakan terlapor sebanyak 2 orang, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terlapor.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dengan jumlah sebesar Rp.16.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan korban dengan
Berbekal dari rekaman CCTV di TKP pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, 1 orang pelaku yang mengaku bernama AP Alias Angga berhasil diamankan di Desa Manis Kab. Asahan Prov. Sumut.
Hasil interogasi AP mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut bersama temannya inisial RK (DPO) dan mengaku kalau sepeda motor tersebut dijual di duri XIII kepada RW Als Iwan Klewang sebesar Rp.1.500.000.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB RW berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Lintas Duri XIII dan mengakui dan sepeda motor tersebut ditemukan di tangannya 1 (satu) unit sepeda motor Revo fit warna hitam dengan no rangka MHIJBK115PK940191 no mesin JBK1E-1937847.
" Kemudian diduga pelaku dibawa ke kantor BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala ( Red)
Posting Komentar