Mandau ( Detikperjuangan.com) Menghadapi datangnya musim kemarau saat ini Kapolres Bengkalis mengeluarkan himbauan resmi, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan saat akan membuka lahan perkebunan
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang memiliki lahan perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan ketentraman masyarakat sekitar,” Kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona
Kapolsek Mandau juga menekankan bahwa pembakaran hutan merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum yang berat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mencari alternatif lain dalam membuka lahan yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak alam.
" Stop membakar lahan dan hutan karena pidana akan menanti pelaku.Selain itu juga dihimbau agar tidak membuang penting rokok sembarangan. Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipenjara 10 tahun dan denda Rp 10 M.Segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan dengan menghubungi No : 0821 7198 0943,", , Pungkas Kapolsek Mandau ( Red/dpc)
Posting Komentar