Loading...

Kapolres Bengkalis Pimpin Press Release Penangkapan Pelaku Curanmor yang Beraksi 22 Kali di Gate 125 PHR


DURI ( Detikperjuangan.com) – Polisi Sektor (Polsek) Mandau menggelar Press Release atas penangkapan pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di area gate 125 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Press Release tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi oleh Kapolsek Mandau AKP Primadona dan Kanit Reskrim IPTU Irsan Harahap.
Selain itu juga hadir Danramil 03 Mandau Kapt CZI  Suratmin, Ketua DPH LAMR Bathin Solapan Zulfikar Indra, Camat Bathin Solapan dan juga dari pihak PHR dan sejumlah wartawan.



Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat memimpin Press Release menyebutkan ini merupakan prestasi sangat luarbiasa kepada Kapolsek Mandau beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang juga telah terjadi berpuluh tahun dan membuat keresahan bagi masyarakat.

"Tersangka yang diamankan berinisial RN (29) merupakan pelaku utama, AP (31) dan AKM (19) yang merupakan sebagai penadah dari Curanmor," kata AKBP Budi Setiawan Jum'at (30/5/2025)  saat Press Release di halaman Mapolsek Mandau

Ditambahkannya, motif pelaku RN melakukan Curanmor di Gate 125 milik PT PHR tersebut dikarenakan faktor   ekonomi dan banyak terlilit hutang dan juga  pihak keluarga nya sangat membutuhkan biaya untuk perobatan.

"Tersangka RN saat melakukan aksinya melakukan curanmor mengenakan pakaian dinas kerja salah satu perusahaan  dan pelaku juga aktif bekerja disalah satu perusahaan dibawah PHR sebagai Toolphuser . Menurut pengakuan RN  bahwa telah melakukan curanmor ini sejak  tahun 2021," terang Kapolres 




Awal ketahuan aksi  RN, ditambahkan Kapolres  yaitu ada salah satu korban bernama Tohom Parulian melihat sepeda motornya yang hilang dijual melalui Market Place di Facebook.

"Kemudian Tohom, berpura pura ingin membeli Sepeda Motor tersebut dan memancing pelaku agar memberi tau dimana posisinya agar bisa dilacak oleh pihak Kepolisian," tuturnya.

AKBP Budi Setiawan juga menjelaskan Tim Unit Reskrim Polsek Mandau selain mengamankan tersangka RN sebagai pelaku utama serta AP dan KM sebagai Penadah, juga berhasil menemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 11 Unit Sepeda Motor.

"Tersangka RN tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 5 Pasal 362 KUHP dengan anacaman paling lama 7 Tahun Penjara, Tersangka AP dan AKM dijerat Pasal 480 KUHP ayat 1 anacaman paling lama 4 Tahun Penjara," sebutnya.

Kapolres Bengkalis menyampaikan kepada masyarakat yang kehilangan motor dapat mencek di Polsek Mandau.Jika dokumennya lengkap motornya dapat dibawa pulang. 
" Kita dari kepolisian Polres Bengkalis komit dalam menerima serta menindaklanjuti  segala laporan masyarakat.Kita mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tindakan yang melanggar hukum, di tengah masyarakat, ", Harap AKBP Budi Setiawan 


Sementara itu Ketua DPH LAMR Kecamatan Bathin Solapan, Datuk Zulfikar mengatakan yang nama kejahatan sepandai apapun pelaku untuk menutupinya lambat laun pasti pasti ketahuan apalagi dengan pihak Kepolisian.

"Untuk itu perlu kita menahan diri jangan garasak grusuk walaupun kita ada masalah Ekonomi dan kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi dalam menjaga harta benda terutama Sepeda motor," tandasnya.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama