Loading...

Polsek Mandau Lakukan Penyelidikan Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan



Mandau ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis sedang  melakukan penyelidikan terkait Dugaan Tindak pidana Penyerobotan lahan atas dasar Laporan  Polisi Nomor LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan disertai dengan beberapa saksi.

Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dan sebagai korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperuntukan untuk Operasi Hulu Migas yang dikelola oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.

Kapolsek Mandau AKP Primadona, SH,MH melalui rilisnya menegaskan  bahwa pihaknya belum ada melakukan penahanan terhadap orang,karena masih dalam tahap penyelidikan 




Dikatakan Kapolsek kasus  ini terungkap berdasarkan dari informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit) dan Pihak Security PT.ABB yang mendapati adanya aktifitas perambahan Lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan 1 (satu) unit Excavator.
Gudang Handak merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan dan jauh dari segala aktifitas yang dapat membahayakan dan terjadinya ledakan, Gudang Handak dijaga oleh Personil Sat Pam Obvit dan Security PT. ABB.

Kapolsek AKP Primadona menambahkan  pada Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 10.55 WIB informasi dari BKO Pam Obvit Polres Bengkalis bahwa telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak). 

" Sekira 16.30 WIB pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO INTELKAM bergerak ke Areal 6. Sekira pukul 17.00 WIB  melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan di belakang nya terlihat kerusakan pepohanan akibat aktivitas perambahan lahan dan terlihat 1 (satu) unit excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada.,", Terang Kapolsek

Selanjutnya personil Polri yang ikut menghentikan kendaran dan langsung bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja. 

" Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ke tepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya,"  Imbuh Kapolsek.

Lebih lanjut kata AKP Primadona,  para Saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkan nya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu RN,  FD dan ZL dan SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan.


Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana menyakin bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).


Hal ini merupakan modus operandi dimana  membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking) dengan menggunakan alat berat.
Alat bukti  1 rangkap fotocopy sertifikat Sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010 dan juga 1  lembar Foto Area Duri Field (IDBMN)


Dalam  kasus ini lanjut Kapolsek bahwa Pasal yang diterapkan kepada pelaku  Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau Denda paling banyak 100 Juta Rupiah.

Kapolsek Mandau mengatakan sesuai Atensi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K M.I.K kepada Polsek-Polsek jajaran, Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si memerintahkan  personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi CALL CENTER 110. ( ***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama