Loading...

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Perkara Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT. BBHA


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA yang diduga terdapat tindak pidana Perambahan Hutan dan Illegal Logging pada Sabtu (10/5/25) sekira pukul 09.00 WIB 

Sesampainya di lapangan  patroli tim mendengar suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik, saat itu juga langsung membagi 2 tim dan mendapati 2 Excavator yang sedang bekerja, 1 Excavator Sumitomo Warna Kuning dengan operator bernama  RSP dan 1 Excavator Hitachi Warna Oren dengan operator bernama  AP 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel kepada dalam rilisnya menyampaikan pengungkapan dugaan Tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan/ atau dibidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.30 wib di Dusun Air Raja Desa tanjung Leban Kec. Bandar Laksama Kab. Bengkalis Prov. Riau

Barang bukti berhasil diamankan  Excavator Merk Sumitomo Kuning,  Excavagor Merk Hitachi Oren,  Kwitansi Jual Beli Lahan dan juga Plang batas lahan pembeli



Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menambahkan kronologis kejadian berawal pada Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA yang diduga terdapat tindak pidana Perambahan Hutan dan Illegal Logging

Sesampainya dilokasi, Tim dipecah dan menyebar ke beberapa titik, didapati ada 1 Pondok besar dan 2 pondok-pondok kecil yang terdapat para pekerja-pekerja. Sambil patroli tim mendengar suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik, saat itu juga langsung membagi 2 tim dan mendapati 2 Excavator yang sedang bekerja, 1 Excavator Sumitomo Warna Kuning dengan operator bernama  RSP dan 1 Excavator Hitachi Warna Oren dengan operator bernama S AP , 

Setelah itu para pekerja dan operator kami kumpulkan di Pondok Besar untuk dilakukan interogasi awal yang didapati fakta bahwa *semua pekerjaan tersebut adalah milik dari MD yang berdomisili di Bukit 9, berdasarkan fakta tersebut Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan MD

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, MD ditetapkan menjadi Tersangka. MD melakukan jual beli lahan tersebut berkedok Kelompok Tani, ia menjual lahan dengan kisaran harga ±30 juta per 4 Hektar.,", Imbuh Kasat Reskrim 

Dari keterangan MD, ia memiliki Tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis. 

" Berdasarkan keterangan MD Keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha laham yang masih didalami penyelidikannya terkait keuntungan dan luas lahan menyeluruhnya.,", Ungkap nya ( ***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama