Duri( Detikperjuangan.com) Tindak kejahatan asusila kembali terjadi di Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kali ini pelakunya adalah seorang yang mengaku sebagai paranormal berinisial ZM (42).
Berdalih bisa mengobati penyakit dan mengahilangkan pengaruh santet akhirnya korban ST(20) berhasil disetubuhi ZM dengan sepengatahuan suaminya RR (28) demga modus mandi taubat dengan kondisi telanjang.Dalam hal ini Polsek Mandau yang diback up Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan ZM dan RR sebagai tersangka
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Kompol. Anton Rama Putra, SH,SIK, MIK didampingi Kapolsek Mandau Kompol. Primadona, Kasatreskrim AKP. Yohn Mabel, Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap dan sejumlah pihak lainnya dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (3/7) di Mapolsek Mandau
Wakapolres Bengkalis memaparkn bahwa ST menjadi korban persetubuha oleh ZM atas sepengetahuan suaminya, RR. Kejadian tersebut berlangsung lebih kurang tiga kali di kediaman ZM, di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Kejadian berawal saat RR suami korban (ST) mengajaknya ke rumah tersangka ZM yang dijuluki sebagai Tuan Guru untuk memperdalam ilmu spiritual sekaligus mengobati isterinya dari pengaruh guna-guna,” kata Kompol Anton.
Dalam perjalanan kasusnya, tersangka ZM mengatakan kepada RR bahwa isterinya sedang berada di bawah pengaruh guna-guna orang lain dan harus segera disembuhkan. Adapun cara penyembuhannya, ST harus dimandikan dengan telanjang dan harus disetubuhi oleh ZM. Sempat menolak solusi pengobatan alternatif yang dipaparkan oleh ZM, RR tak kuasa dan akhirnya merelakan sang isteri dimandikan bahkan digerayangi oleh sang guru spiritual cabul tersebut. Tidak hanya sekali, kejadian tersebut berlangsung sebanyak tiga kali.
“Tindak pidana asusila tersebut berlangsung tiga kali di rumah ZM. Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kejadian kedua berlamgsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” terangnya
Korban ST tidak kuasa menolak modus pengobatan alternatif karena suami lah yang meminta dan memaksanya dengan dalih sembuh dari kuasa gaib yang dikarang oleh ZM.
“Memang ZM ini mengatakan kepada RR bahwa di dalam tubuh isterinya terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat serta dikepalanya ada keris dan tersangka dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka. Kemudian tersangka RR selaku suami korban membuka pakaian korban dan membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana dan tersangka ZM menyetubuhi korban,” , Imbuhnya
Aksi dukun cabut tersebut terbongkar saat pihak keluarga curiga dan melihat kondisi korban berubah dari sebelumnya serta segera mendatangi kediaman ZM dan selanjutnya melaporkan lejadian tersebut kepada oihak kepolsian Polsek Mandau.
Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkapnya dan menetapkan ZM sebagai tersangka. Tidak hanya ZM, polisi juga menetapkan RR (suami korban) sebagai tersangka dan menjrbloskan keduanya ke balik jeruji besi.
“ZM dan RR ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan. Kepada keduanya disangkakan Pasal Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tukasnya,", Ungkap Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra ( Red/dpc)
Posting Komentar