Mandau,( Detikperjuangan.com) Saat pemerintah menerapkan pendidikan gratis guna mengurangi beban orang tua, namun masih ada pihak sekolah melakukan kutipan berdalih uang kas.
Seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Mandau .Dugaan pungutan uang kas dan arahan menjahit seragam sekolah tersebut disampaikan oleh sejumlah siswa saat ditemui awak media pada Kamis (31/07/2025) di lingkungan sekolah tersebut.
Beberapa siswa mengakui setiap kelas melakukan kutipan uang kas bulanan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 sampai Rp 10.000 . Uang itu, menurut mereka, digunakan untuk keperluan menghias kelas, membeli sapu, dan kegiatan sosial seperti menjenguk teman yang sakit.
"Disekolah kami ada kutipan uang kas perbulan. Jumlahnya beda-beda tiap kelas, paling sedikit lima ribu rupiah. Itu katanya untuk hias kelas, beli sapu, dan jenguk kawan sakit. Kata guru itu saran dari sekolah," ungkap seorang siswa.
Bukan saja soal uang kas, siswa kelas 7 yang baru masuk dan masih mengenakan seragam merah putih juga mengeluhkan adanya arahan menjahit seragam baru di dua tempat yang sudah ditentukan pihak sekolah.
"Kami disuruh jahit baju di dua tempat, satu di belakang sekolah, satunya lagi di Desa Harapan, mereknya Hersa Taylor. Harga lima stel Rp1.250.000," ujar salah satu siswa lainnya.
Menindaklanjuti hal ini wartawan langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Mandau, Amril.
Dalam keterangannya, Amril menyebut bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan atau mengarahkan pungutan uang kas, dan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada wali kelas.
"Soal uang kas, itu saya serahkan ke wali kelas. Saya tidak pernah memerintahkan. Uang itu digunakan untuk kegiatan sosial, misalnya jenguk orang sakit atau orang meninggal. Soal beli sapu atau menghias kelas, itu tidak ada. Sapu dan perlengkapan belajar disediakan sekolah," jelas Amril.
Saat disinggung pernyataan siswa yang menyebut kutipan dan arahan menjahit berasal dari sekolah, Amril mengatakan kemungkinan siswa tersebut keliru memahami.
"Mungkin mereka salah mengasumsikan. Saya tidak pernah mengarahkan soal jahit baju ke tempat tertentu,." tegasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan kepada siswa dilarang dilakukan oleh pihak sekolah, termasuk dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa.
Sementara, dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah, disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli atau menjahit seragam di tempat tertentu, agar tidak memberatkan orang tua murid.(***)
Posting Komentar