Loading...

Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Karhutla di HPT Desa Buluh Apo


Bengkalis,( Detikperjuangan.com) - Pengembangan dari perkara  Karhutla yang terjadi di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Satreskrim Polres Bengkalis tetapkan 1 orang tersangka berinisial M (62). 

Penetapan tersangka M karena diduga 
telah melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di area Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Selain penetapan satu orang tersangka, Satreskrim Polres Bengkalis juga  mengamankan barang bukti 2  buah batang sawit yang terbakar, ⁠2  buah bibit pohon sawit,  ⁠1 alat semprot racun, 1 jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat dan 1 kantong tanah bekas terbakar.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel lewat press releasenya, Rabu (23/7/2025) membenarkan penetapan 1 orang tersangka berinisial M melakukan tidak pidana Karhutla di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo. 

Dimana kronologi kejadiannya, dijelaskan Iptu Yhon Mabel berawal pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi kebakaran lahan/hutan di Daerah tersebut. 



"Setelah dilakukan pengecekan dan 
 memverifikasi di lapangan memang benar terjadinya kebakaran di lahan kebun sawit, dan tim langsung mendatangi TKP untuk mengecek kondisi lahan tersebut," jelasnya.

Kemudian lanjut, Iptu Yhon Mabel Tim Satreskrim Polres Bengkalis dibantu unit  Reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk penyidikan dan membawa saksi-saksi yang berada di TKP terjadi Karhutla. 

"Dimana lahan yang terbakar tersebut milik saudara M berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan Tim juga berkoordinasi dengan Ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ucapnya. 

Ditambahkan Mantan Kasat Reskrim Polres Meranti itu,, atas kejadian tersebut Tim  melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui Kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satrseskrim Polres Bengkalis Mengalih status  saudara M dari saksi menjadi tersangka.

"Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari saudara  M dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPT,"  terangnya Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan  Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama