Duri ( Detikperjuangan.com) Seorang pria berinisial MS (38) alamat Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan pihak Polisi. Pasalnya pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) sebagaimana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Pelaku MS melakukan tindak pidana curat pada Jumat 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Bathin Betuah Gg. Pelita IV RT 002 RW 008 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.Dan pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti
2 buah Spring Bed merek Bigland hasil pencurian.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dalam rkisnya kepada wartawan mengatakan
Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel menambahkan kronologi kejadian pada hari Jum'at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di rumah paman pelapor Di Jl.Bathin Betuah Gg.Pelita IV Rt 002 Rw 008 Kel.Pematang Pudu Kec.Mandau Kab.Bengkalis telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian 2( dua) buah Spring bed merk Bigland ukuran besar milik pelapor yang diduga dilakukan oleh terlapor MS Dkk. Peristiwa bermula saat saksi menelpon istri pelapor yang memberitahukan bahwa kasur yang berada didalam rumah paman pelapor dibawa oleh para terlapor menggunakan Mobil bak terbuka/Pick Up, saksi juga mengirim foto terlapor dan salah seorang terlapor diketahui bernama MS.
Kemudian pelapor mendapati pintu bagian belakang rumah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana curat, Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib di jalan Bathin Betuah Gg. Pelita IV RT 002 RW 008 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
" Setelah itu Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di atas ke kantor Sat Reskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim ( ***)
Posting Komentar