Duri ( Detikperjuangan.com) Puluhan pohon tanaman sawit dan kelapa hibrida milik Hotjon Marbun yang berada di Semandak Desa Tasik Serai,Kecamatan Talang Muandau dirusak dengan cara mencabutinya.Diduga aksi bar bar tersebut dilakukan pada 22 Oktober 2025 lalu oleh oknum Security PT Arara Abadi Distrik 2 Sebanga Kecamatan Talang Muandau.
Hal itu disampaikan oleh Hotjon Marbun pemilik lahan warga Jalan Hasan C Kilometer 21 Simpang Jambu Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis kepada media ini.
Akibat pengrusakan tersebut Hotjon Marbun mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah karena tanaman tersebut sudah berumur 3 tahun
Kondisi miris tersebut diketahui Hotjon
saat menyaksikan puluhan pokok kelapa sawit dan kelapa hibrida sudah tercabut dan rata dengan tanah.
" Saya sangat kaget dan kesal atas tindakan tersebut apalagi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Atas kejadian ini saya akan segera membuat laporan kepada pihak Polisi,", Kata Hotjon Marbun
Apalagi lanjutnya pada tahun 2023 lalu antara Humas PT AA sudah melakukan musyawarah persuasif dengan masyarakat di kantor Desa Tasik Serai Dan mengahasilkan keputusan yang terjalin dengan baik antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan sesuai dengan hak kepemilikan tanah masing masing supaya tidak terjadi komplik kedepannya
" Kami harapkan pihak perusahaan dapat bertanggung jawab atas aksi pengrusakan terhadap tanaman saya. Selama ini tidak pernah terjadi konflik dengan pihak perusahaan.Kenapa setelah adanya pergantian Humas yang baru kemudian muncul aksi ini,", Kesal Hotjon
Sementara itu saat wartawan menghubungi pihak PT Arara Abadi melalui Humas nya Elam Sihotang menyampaikan bahwa terkait hal ini areal yang diklaim Hotjoni Marbun adalah merupakan Perizinan PT.Arara Abadi diberikan pemerintah melalui Menteri Kehutanan RI dan juga areal tersebut sebelumnya sudah dikerjakan PT Arara Abadi.
" Hotjon nya melakukan aktifitas di areal kawasan HTI tanpa izin dari pihak yang berwenang .Dan pihak perusahaan sudah bekerja sesuai dengan amanah yang sesuai perizinannya yang di berikan pemerintah.Terimakasih agar dapat di maklumi,", Pungkas Humas PT Arara Abadi Elam Sihotang ( ***)





Posting Komentar