Loading...

Satreskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Orang Diduga Pelaku Ilegal Logging

 





Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan tiga pria terduga pelaku illegal logging di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas penebangan liar yang kian marak di wilayah tersebut.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial UN, RI, dan FR, ditangkap saat beristirahat di sebuah pondok yang berada di tengah kawasan hutan.

Di lokasi, polisi mendapati kayu olahan berupa papan dan broti yang siap dijual, serta alat pemotong kayu berupa tiga unit chainsaw, dua parang, dan tali.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Tipidter IPDA Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K., dan sejumlah personel.


Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel lewat press releasenya kepada wartawan , Rabu (10/12/2025) menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan sejak Selasa (9/12/2025), setelah menerima laporan banyaknya truk keluar-masuk hutan membawa kayu pada malam hari.

“Penyelidikan dilakukan tim menempuh jarak sekitar 7 kilometer ke dalam hutan. Kondisi hutan tampak gundul akibat penebangan liar yang diduga telah berlangsung lama,” jelasnya.

Saat digerebek, dikatakan IPTU Yohn Mabel para pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang bernama PA, warga Kecamatan Bandar Laksamana. Mereka dibayar Rp1 juta per ton kayu olahan yang berhasil diproduksi.

“Kemudian ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(***)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama