Loading...

Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kericuhan Antara PT SIS dan PT PAB


DURI (Detikperjuangan.com)  – Kericuhan mengakibatkan terjadinya pengeroyokan antara PT SIS dan PT PAB, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui Unit Pidum sudah menetapkan dua (2) orang tersangka

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim  IPTU Yohn Mabel saat dikonfirmasi membenarkan atas ditetapkan tersangka saat peristiwa kericuhan di PT SIS dan PT PAB tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh pihak PT. SIS pada tanggal 23 Desember 2025.

"Tersangka yang ditetapkan atas peristiwa tersebut berjumlah 2 Orang laki laki yaitu berinisial DSG dan AZ," kata IPTU Yohn Mabel Senin (29/12/2025)  kepada wartawan lewat WA 

Ditambahkannya, awalnya penyelidikan dilanjutkan penyidikan, ditemukan alat bukti dan peristiwa tersebut diduga tindak pidana berupa pengeroyokan pada saat kericuhan yang terjadi antara PT. PAB dan PT. SIS yang terjadi beberapa hari lalu. 

"Pasal yang diterapkan pada peristiwa tersebut yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHPidana," tandas Mantan Kasatreskrim Polres Meranti ini.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama