Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, memimpin langsung apel penyematan kenaikan pangkat serta penyerahan piagam penghargaan kepada pegawai yang berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang, Selasa (6/1/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat mulai pukul 08.00 WIB di halaman depan Lapas Kelas IIA Bengkalis ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf, hingga peserta magang, sebagai bentuk penguatan kedisiplinan dan apresiasi atas dedikasi jajaran pemasyarakatan dalam menjaga integritas instansi.
Dalam prosesi tersebut, dua orang pegawai menerima penghargaan khusus atas keberhasilan mereka mendeteksi dan menghentikan upaya masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas. Selain itu, seorang pegawai juga resmi menyandang pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor SEK-72262.SA.12 Tahun 2025.
Dalam amanatnya, Kalapas Bengkalis menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan pengakuan negara atas loyalitas dan kinerja yang telah ditunjukkan. "Kenaikan pangkat ini adalah motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas. Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang sigap menggagalkan penyelundupan barang terlarang. Ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas" tegas Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat penggeledahan badan dan barang sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Hal ini dianggap sebagai langkah preventif krusial demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif. Ia juga mengingatkan agar pelayanan publik, baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun masyarakat luas, terus ditingkatkan dengan mengedepankan transparansi dan keramahan.
Rangkaian kegiatan apel pagi ditutup dengan pembacaan doa dan yel-yel Pemasyarakatan untuk membakar semangat kerja para pegawai. Usai kegiatan, Kalapas Bengkalis segera melaporkan pelaksanaan agenda tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk akuntabilitas kinerja satuan kerja.




Posting Komentar