Bengkalis,DuriPos.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap berjalan sesuai rencana meskipun saat ini masih menunggu terbitnya regulasi turunan dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, H. Ismail, M.P, saat diwawancarai awak media, Rabu (28/1/2026).
Ismail menjelaskan, pemerintah daerah tengah menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Namun penyelesaiannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Meski menunggu regulasi turunan, kami tidak berhenti bekerja. Seluruh persiapan Pilkades sudah dilakukan dan telah dilaporkan kepada pimpinan. Setelah perda dan perbup rampung, Pilkades akan segera dijadwalkan,” ujar Ismail.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan seluruh tahapan Pilkades paling lambat selesai pada tahun 2027. “Target kami jelas, paling lambat tahun 2027 Pilkades sudah harus tuntas dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait keberadaan penjabat (PJ) kepala desa, Ismail menyampaikan bahwa PJ tetap menjalankan tugas dan kewenangan kepala desa hingga terpilihnya kepala desa definitif. Bahkan, kinerja PJ akan terus dievaluasi secara berkala.
“PJ tetap melaksanakan tugas sampai ada kepala desa definitif. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan dan PJ bisa diganti apabila kinerjanya dinilai kurang optimal,” jelasnya.
Ismail juga menyinggung ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memungkinkan adanya calon tunggal dalam Pilkades. Dalam skema tersebut, calon tunggal dapat berhadapan dengan kotak kosong.
“Ketentuan calon tunggal sudah dimungkinkan, namun mekanismenya masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah tentu akan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ismail menekankan pentingnya pemahaman tugas dan tanggung jawab PJ kepala desa, terutama dalam pengelolaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi pengelolaan desa. Menurutnya, seluruh Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) harus dipublikasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun setelah pelaksanaan kegiatan.
“Program desa harus diketahui masyarakat. Setelah kegiatan selesai, juga perlu disampaikan kembali hasilnya, misalnya pembangunan jalan melalui sistem padat karya. Transparansi ini penting untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara rutin melakukan evaluasi kinerja PJ kepala desa melalui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan setiap tahun melalui camat.
“Dari laporan tersebut kami lakukan pembinaan. Desa yang kinerjanya lambat kita dorong agar dipercepat, dan pekerjaan yang belum tuntas harus segera diselesaikan,” katanya.
Ismail pun mengingatkan agar PJ kepala desa mampu mengelola waktu dan pekerjaan secara optimal. “Pekerjaan sebaiknya dilakukan sejak awal tahun, jangan menumpuk di akhir masa tugas. Waktu yang ada harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.**



Posting Komentar