Mandau ( Detikperjuangan.com) — Jaringan peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap Polres Bengkalis. Hal itu terbukti pada Senin (9/2/26) sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Jalan Gajah Mada KM 8, Kelurahan Talang Mandi.
Dua terduga pelaku tindak pidana ( TP) narkotika jenis sabu masing-masing berinisial A.A. (23) dan A.S.P. (32) diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,6 gram, yang diduga siap edar di wilayah Mandau dan sekitarnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Masjid Sebanga—lokasi yang kerap dilalui warga dan anak-anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan tertutup hingga melakukan undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan A.A. di sebuah gang tanpa nama, lokasi yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai titik aman transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam kotak permen, modus klasik untuk mengelabui aparat,” ungkap Aipda Juliandi, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, A.A. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terduga pelaku lain berinisial A.S.P. Tidak menunggu lama, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan A.S.P. di sebuah kedai tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, mengindikasikan kuat adanya keterkaitan langsung antar pelaku.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan 10 paket sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan salah satu terduga pelaku positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kasi Humas, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap terduga pelaku akan kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan asesmen sesuai SOP. Jika terpenuhi unsur pidana, proses hukum akan berjalan tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah permukiman dan ruang publik yang rawan disusupi jaringan pengedar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik,” tutup Aipda Juliandi.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.(***)



Posting Komentar