Loading...

SPBU Balai Raja Beri Hak Jawab Terkait Isu Mafia Solar Subsidi


Terkait pemberitaan Detikperjuangan.com pada 15 Desember 2025 berjudul “SPBU Balairaja Dimonopoli Mafia BBM Solar Subsidi ,Timbulkan Macet di Ruas Jalan Nasional ",  Pengawas SPBU Balai Raja bernama Agus melaporkan  ke Dewan Pers Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan menyusul terbitnya sejumlah pemberitaan di beberapa media siber pada 14–15 Desember 2025 yang menyoroti dugaan praktik mafia BBM bersubsidi, penjarahan solar, serta permainan distribusi solar di SPBU Balai Raja dengan nomor 14.287.6121 yang berlokasi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Menanggapi laporan tersebut, pihak SPBU Balai Raja menyampaikan Hak Jawab secara resmi pada 7 Februari 2025.Dalam pernyataannya, mereka menilai bahwa pemberitaan yang menuduh adanya mafia BBM bersubsidi dan penjarahan solar dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi merugikan nama baik SPBU Balai Raja.

Pihak SPBU Balai Raja menyebutkan bahwa laporan ke Dewan Pers telah diproses, dan Dewan Pers melalui Surat Nomor: 149/DP/K/I/2026 tertanggal 4 Februari 2026 telah melakukan penilaian terhadap pemberitaan sejumlah media siber tersebut.

Dalam surat penilaian itu, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Namun demikian, Detikperjuangan.com  menegaskan bahwa pemberitaannya tidak sama dengan media lain.
Detikperjuangan.com  menyatakan bahwa isi berita yang diterbitkan merupakan hasil peliputan dan penyusunan redaksi sendiri, bukan hasil salin-tempel dari media lain.

Dalam Hak Jawab yang disampaikan, pihak SPBU Balai Raja juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan praktik mafia BBM bersubsidi, penjarahan solar, maupun permainan distribusi BBM sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.

“Seluruh kegiatan operasional SPBU Balai Raja 14.287.6121 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pengawasan yang berlaku,” demikian pernyataan dalam Hak Jawab tersebut.

Pihak SPBU Balai Raja menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan peran media sebagai kontrol sosial. Namun mereka menekankan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab agar tidak mencederai hak serta nama baik pihak yang diberitakan.

Hak Jawab ini, lanjut mereka, disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, serta rekomendasi resmi Dewan Pers. Oleh karena itu, Hak Jawab tersebut diminta untuk dimuat secara utuh dan ditautkan pada berita awal yang telah dikoreksi atau dicabut oleh media yang bersangkutan.

“Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dimuat sebagaimana mestinya,” tutup pernyataan tersebut.

Alasan terkait pencabutan di link media Detikperjuangan.com  karena adanya beberapa pihak terkait meminta dan akan menyelesaikan persoalan antrian yang terjadi di SPBU Balai Raja tersebut 

Link:
https://www.detikperjuangan.com/2025/12/spbu-balairaja-dimonopoli-mafia-bbm.html 









Post a Comment

Lebih baru Lebih lama