BENGKALIS (Detikperjuangan.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial Y.M (32) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau. Saat itu petugas yang tengah melakukan penyelidikan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang jalan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi.
Saat didatangi petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankannya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga sipil dan anggota Polres Bengkalis, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hijau, satu buah kaca pirex, serta satu kotak rokok merek ON Bold,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Ia juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali kepada pembeli.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tes urin, Y.M diketahui positif mengandung Methampetamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AIPDA Juliandi Bazrah menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis,” tandasnya. (***)



Posting Komentar