BENGKALIS ( Detikperjuangan.fom) – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya
“Informasi dari masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Pinggir dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Bhatin Tomat Buang Sampah, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tiga pria berada di dalam rumah dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian langsung diamankan oleh tim opsnal Polsek Pinggir.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RS (31), HS (34), dan AD (33). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, satu set alat hisap sabu, serta tiga unit handphone android yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama. Barang tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.(***)



Posting Komentar