BENGKALIS (Detikperjuangan.com) – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Rabu malam (25/3/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA (34) dan DO (24).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli yang dilakukan oleh tim opsnal.
“Saat proses transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tangan mereka ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial ARH. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu pemasok tersebut.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polsek Mandau akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek. (***)



Posting Komentar