Loading...

Ditinggal Kosong, Rumah Mewah ini Dibobol Maling, Perhiasan Senilai Rp 200 Juta Raib

 


FOTO : Pelaku AN (35) saat diamankan petugas Satreskrim Polres Inhil.(Dok Polisi)

Inhil (detikperjuangan.com) - Rumah mewah milik seorang warga bernama Yulia di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) digasak maling. Perhiasan dan MacBook senilai Rp 200 juta berhasil dibawa pelaku.

Aksi pembobolan rumah mewah tersebut tepatnya berada di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Inhil. Aksi maling itu terekam kamera CCTv dalam rumah. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.
 
Berbekal rekaman CCTv tersebut, petugas Satreskrim Polres Inhil berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku berinisial AN (35).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Ipda Esra menjelaskan, pada saat kejadian pemilik rumah sedang berada di kota Pekanbaru.

Peristiwa itu diketahui korban melalui telepon saat meminta tolong keluarganya yang tinggal di Jalan Pendidikan Tembilahan, tak jauh dari rumahnya untuk mengambil paket dari seorang kurir yang sudah menunggu di luar pagar rumahnya.

"Setelah paket diambil, keluarganya itu melihat lampu di dalam rumah korban masih menyala dan memberitahu ke korban. Kemudian pemilik rumah meminta keluarganya untuk mematikan lampu di dalam rumah.bsaat itulah keluarga korban melihat isi rumah dalam keadaan berantakan," kata Esra, Jum'at (28/5/2021).

Setelah mendapat kabar isi rumahnya berantakan, korban lalu bergegas kembali ke Tembilahan Inhil dan melihat sendiri keadaan rumah yang berantakan dan barang berharganya hilang.

Korban langsung bergegas melihat rekaman CCTV yang ada di ruang keluarga, memutar waktu rekaman pada hari Rabu pukul 19.00 WIB dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalinya masuk ke dalam rumah.

"Barulah dari situ korban menyadari rumahnya sudah dimasuki maling," ungkapnya.

Lantas korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil untuk ditindak lanjuti.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta," ujarnya.

Setelah itu, polisi langsung bergegas memburu pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan Satreskrim Polres Inhil dalam waktu yang singkat.

"Pelaku inisial AN (35) warga Tembilahan ini mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya. ( PAS/ dpc)





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama