Loading...

Forkopimcam Mandau Gelar Rapat Terbatas Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Ied Idul Fitri 1442H

 



Mandau–( detikperjuangan.com)- Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Mandau ( Forkopimcam ) Selasa (11/5/21) melaksanakan rapat terbatas untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bengkalis tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Sempena Hari Raya Idul Fitri 2021 disaat Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Dalam rapat tersebut, hal yang paling disoroti adalah terkait pelaksanaan Shalat Ied. 

Foto Camat Mandau Riki Rihardi,SSTP,MSi ( ft ist)


Camat Mandau Riki Rihardi menuturkan bahwa berdasarkan surat edaran, untuk daerah berstatus zona merah/oranye, penyelenggaraan shalat Ied agar dilakukan di rumah masing-masiing. 
Sementara untuk wilayah berstatus zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Shalat Ied tetapi harus di Mesjid/Musholla dan tidak boleh di lapangan. 
Pelaksanaan shalat di lapangan dikhawatirkan akan memicu timbulnya perkumpulan jemaah dengan jumlah banyak.Hal ini sangatlah beresiko menularkan Covid-19. 
Dalam rapat ini juga, Camat Mandau meminta “Kepada pihak atau pegurus Masjid/Mushalla yang melaksanakan shalat Ied untuk membuat surat pernyataan bersama tentang pertanggungjawaban dalam melaksanakan Shalat Ied. 

Foto ,Kapolsek Mandau AKP J Lumbantoruan ( foto ist)


"Tujuan untuk membangun komitmen bersama untuk mematuhi aturan dari Pemerintah” Tegas Camat Riki. 
Forkopimcam Mandau akan mengawasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan menghimbau kepada Mesjid/Musholla yang melaksanakan Sholat Ied untuk mematuhi aturan lainnya seperti : 

Foto: Danramil 04 Mandau Kapt Arh H Sitorus ( ft ist)


1. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
2. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
3. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
4.Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. ( Rls / dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama