Bengkalis -( detikperjuangan.com)- Kasus penemuan mayat yang sempat menggemparkan masyarakat Pinggir pada (6/4/21) lalu terjawab sudah.Pelaku pembunuhan korban Bambang Gunardi berinisial Fz berhasil diamankan Tim Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis Polda Riau di Sebo Ilir Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi pada (15/4/21) pukul 03.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasat Reakrim AKP Meki Wahyudi,SH,SIK mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut setelah menerima laporan LAPORAN POLISI NOMOR LP/57/IV/2021/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK PGR tanggal 6 April 2021 .
Kejadian berawal pada (6/4/21) Teguh
Priyanto mendapat kabar bahwa ponakannya Bambang Gunardi (BG) sudah seminggu tidak ada kelihatan . Kemudian pihak keluarga melakukan pencarian di sekitar kebun di Jalan Pintau Desa Semunai Kecamatan Pinggir. Saat berkeliling disekitar kolam melihat ada kaki muncul di kolam tersebut.Lalu menghubungi pihak keluarga lainnya untuk
meminta tolong memastikan kaki yang nampak tersebut.
Mendapat kabar tersebut wargapun membanjiri lokasi kolam. Pada pukul 14.30 WiB petugas Polsek Pinggir dan RSUD Kec Mandau datang dan mengevakuasi mayat tersebut dan ternyata adalah mayat Bambang Gunardi ( GM) dan selanjutnya mayat korban dibawa ke RSUD Mandau untuk diotopsi.Dan hasilnya disimpulkan bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada bahagian leher ,tulang iga dan robekan pada kantung jantung dan diduga tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan hasil otopsi tersebut Tim Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau orang terakhir bersama korban adalah Fz temannya.
Kemudian pada (9/4/21) sekira pukul 11.00 WIB Kanit Pidum dan anggota Opsnal BKO 125 mendapat informasi kalau Fz memiliki keluarga yang berada di Provinsi Jambi.Dan selanjutnya tanpa membuang waktu Tim bersama Opsnal Polsek Pinggir meluncur ke Propinsi Jambi
" Pada (15/4/21) sekira pukul 03.30 WIB
berhasil mengamankan Fz . Kemudian
dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengaku telah membunuh
korban BG pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20.30 wib,", terang Kapolres Bengkalis.
Pengakuan pelaku bahwa Fz membunuh korban karena sakit hati telah menghina
anak dan istri pelaku, mendengar itu langsung menendang korban dibagian kemaluan, setelah itu pelaku memukul bagian dada korban sebanyak 3 kali.Setelah korban jatuh terkapar disana pelaku mengambil
besi dan memukulkan besi tersebut diarah rahang korban sebanyak 1 kali hingga korban tidak bernyawa.
" Setelah korban tidak bernyawa lagi, pelaku mengambil tali rapia warna orange dan mengikat bagian tangan dan kaki korban kemudian menyeret
korban dari pondok menuju kolam.Sesampai di kolam
pelaku menyembunyikan mayat korban didalam kolam tersebut. Setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa 1 unit sepeda motor merek honda beat warna biru putih milik korban,", imbuhnya.
Tersangka lalu melarikan diri kearah Jambi dengan menggunakan sepeda motor milik korban, sesampai di daerah Merlung pelaku menjual sepeda motor milik
korban sebesar Rp.2.500.000 dan uang hasil sepeda motor korbab pelaku menggunakannya untuk membeli tas ransel warna army, dan lalu pelaku
bertinggal di kebun karet didaerah kecamatan Maro Sebo ilir
Kabuputen bBatang Hari provinsi Jambi.
" Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan dengan penerapan
pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan PASAL 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.,", Ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT ( jon/ dpc)
Posting Komentar