Loading...

Aniaya Anak Kandung Yang Masih Balita ,Dua Tersangka Ditangkap Polisi

 



Bengkalis-( detikperjuangan.com)- RH Alias Ag  (32) warga Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis  Riau dan YI (34) warga Tebing Tinggi  Sumut akhirnya ditangkap oleh polisi Polres Bengkalis. Kedua tersangka diringkus karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban CM  berusia 2 yang tak lain adalah putri kandung dari YI di rumah RH.

Hal itu dipaparkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT  saat gelar  Press Release  Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur yang dilaksanakan di Mapolres Bengkalis pada Jumat (30/4/21) sekira pukul 11.00 WIB .

Kapolres  Bengkalis menerangkan kronologis kejadian pada Minggu (25/4/21)  sekira pukul 03.47 WIB YI orang tua korban   ditemani R H mengantarkan putrinya yang bernama CM tersebut ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh Pasien (korban/CM).Kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien kok banyak luka lebam disekujur tubuhnya.Dan RH menjawab  bahwasanya korban  terjatuh didalam rumah.
Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orang tua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih di Jawab RH  "IBU JANGAN MENUDUH SAYA MENCEDERAI (MENGANIAYA) ANAK INI ".





Kemudian sekira pukul 12.20 WIB  korban  meninggal di RSUD Bengkalis.Melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan perempuan dan anak. Selanjutnya Dinas Perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis melihat korban di RSUD Bengkalis dan melihat kondisi korban yg tidak sadarkan diri yg akhirnya meninggal dunia (MD). " " Kemudian  Senin (26/4/21)  Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut.Dan kemudian kedua tersangka diamankan ", terang Kapolres Bengkalis.


Ditambahkan Kapolres Bengkalis terhadap tersangka diterapkan  Pasal berlapis yaitu pasal  80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.  ( jon/ dpc)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama